1
1

Mobil Terendam Banjir dan Pentingnya Asuransi Kendaraan Bermotor

Sebuah mobil terjebak banjir di wilayah Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Banjir bisa datang kapan saja saat musim hujan, jadi memiliki asuransi mobil adalah cara terbaik untuk menghindari risiko yang diakibatkan bencana ini. Jika memiliki asuransi mobil komprehensif, kerusakan mobil akibat banjir akan ditanggung. Asuransi mobil yang diperluas, dapat membayar perbaikan atau membayar nilai tunai aktual mobil pada saat banjir jika dinilai mobil rusak total.

Jika memiliki cakupan otomatis yang komprehensif, Anda ditanggung untuk kerusakan akibat banjir pada mobil. Jadi sebaiknya, Anda mengetahui apa yang harus dilakukan jika mobil terjebak banjir dan peran yang dimainkan asuransi setelahnya.

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena dapat merugikan keselamatan pengemudi.

|Baca juga:Kamu Perlu Tahu, Ini Penjelasan Lengkap Apa Itu Asuransi Mobil All Risk!

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” papar Iwan dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 4 Maret 2025.

Ketika menghadapi hal ini sebaiknya kita jangan panik, lakukan beberapa hal berikut supaya meminimalkan risiko kerusakan pada mobil dan tetap dapat melakukan klaim asuransi kendaraan Anda, yakni:

|Baca juga:5 Cara untuk Atasi Rumah di Kawasan Rawan Banjir

  1. Selalu pastikan posisi mobil aman

Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, Anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. Bagi Anda yang memiliki asuransi Garda Oto, dapat langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam untuk layanan darurat.

  1. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki/baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki/baterai ditandai dengan simbol – (minus/kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki/baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

  1. Cek kondisi oli

Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.

|Baca juga:Bagaimana agar Klaim Diterima saat Mobil Terendam Banjir?

  1. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam

Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki/baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.

Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah kendaraan mereka ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraan mereka.

Pemilik kendaraan sebaiknya langsung menghubungi Garda Akses guna dapat melakukan pengecekan kerusakan mobil. Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi.

Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).

“Pastikan asuransi Garda Oto milik Anda telah melakukan perluasan jaminan asuransi supaya mendapat pengamanan ekstra ketika banjir melanda. Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto, dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di aplikasi myGarda, menelepon Garda Akses 1 500 112 atau chat melalui layanan Whatsapp Garda Akses saat keadaan darurat terjadi,” ujar Iwan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Produsen Film Ternama Perluas Distribusi di Luar Negeri
Next Post Media Asuransi Selenggarakan Unitlink Award 2025

Member Login

or