Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan parsel lebaran kepada pegawai OJK maupun keluarganya. OJK juga meminta seluruh mitra dan rekanan untuk tidak memberikan bingkisan serupa kepada pegawai OJK dan keluarganya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Issabella Watimena, saat menjawab pertanyaan Media Asuransi dalam jumpa pers secara daring, Selasa siang, 4 Maret 2025. “Terkait dengan pemberian bingkisan menjelang hari raya, sejalan dengan ketentuan KPK, OJK mempunyai komitmen yang tegas untuk menolak pemberian gratifikasi dari IJK kepada pegawai OJK beserta keluarga,” kata Sophia.
|Baca juga:Bos OJK: Bullion Bank Maksimalkan Nilai Tambah Sumber Daya Emas di Indonesia
Dia jelaskan bahwa hal itu dituangkan dalam peraturan Dewan Komisioner OJK terkait pengendalian gratifikasi di OJK. Di dalamnya juga mengatur terkait pemberian gratifikasi untuk hari raya keagamaan. “Di samping itu, OJK juga mewajibkan IJK menerapkan strategi anti-fraud, sejalan dengan POJK nomor 12 tahun 2024 agar terhindar dari praktik kecurangan, termasuk salah satunya pemberian suap,” tegasnya.
|Baca juga:OJK Pastikan Setiap Pedagang Aset Kripto Diawasi dengan Standar Tinggi
Sophia menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan OJK juga terus melakukan sosialisasi tentang pemberian gratifikasi yang dianggap suap kepada seluruh pegawai OJK dan seluruh stakeholder. “Oleh karena itu, kami kembali mengingatkan kepada seluruh stakeholder, rekanan, dan mitra kerja OJK agar tidak perlu memberikan bingkisan, hadiah, parsel, dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dan keluarga, dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya,” jelasnya.
Dia menyampaikan, apa bila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, dimohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) di website OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News