Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No 18/2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar enam persen. Hal itu untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai 1 Maret sampai dengan 7 April 2025 dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Hal itu dilakukan guna menurunkan beban tiket penerbangan dalam periode mudik Lebaran 2025. Melalui fasilitas pengurangan PPN ini dan disertai langkah-langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13 persen hingga 14 persen.
|Baca juga: Hak Jawab MNC Group Terkait Berita CMNP Gugat MNC Holding dan Tito Sulistio
|Baca juga: Berikut Unitlink Berdenominasi Rupiah yang Raih Unitlink Award 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk terus membantu masyarakat terutama menjelang hari raya, yang akan membantu masyarakat melakukan mobilitas pulang kampung serta bertemu dengan sanak saudara.
“Kami di Kementerian Keuangan, atas koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan traveling dalam hari-hari mendekati Lebaran,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 6 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menambahkan sejumlah kementerian dan lembaga telah melaksanakan koordinasi serta menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
|Baca juga: Media Asuransi Selenggarakan Unitlink Award 2025
|Baca juga: 24 Perusahaan Asuransi Jiwa yang Berhasil Raih Unitlink Award 2025
Hal tersebut, lanjutnya, antara lain dilakukan melalui pemberian diskon tarif jalan tol di berbagai ruas seluruh Indonesia, pemberian tiket mudik gratis kepada 100 ribu orang, penambahan frekuensi keberangkatan moda transportasi umum penunjang mudik, dan penerapan WFA untuk mempercepat mobilisasi masyarakat sejak H-7 Lebaran.
Kemudian, masih kata Agus Harimurti Yudhoyono, peningkatan keselamatan lalu lintas dan arus mudik masyarakat selama periode libur Lebaran. “Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang telah merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News