Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA). Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur RBA, Michele Bullock, dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
|Baca juga: Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement
Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015. Kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar (ekuivalen USD6,2 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara.
|Baca juga:BI dan BNM Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal
Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia. Selain itu, perjanjian kerja sama ini berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara.
Langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News