1
1

OJK Siapkan 6 Aturan Pengembangan dan Penguatan SJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun 6 aturan untuk pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta infrastruktur pasar. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertama, RPOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. RPOJK ini merupakan ketentuan payung bagi bank terkait publikasi infomasi kinerja, peran bank sebagai emiten dan perusahaan publik, pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan Basel, peran bank dalam pelindungan konsumen dan aspek lainnya, sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik.

“Penyusunan POJK ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaporan, meningkatkan disiplin pasar, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 7 Maret 2025.

|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masih dalam Pengawasan Khusus OJK

Dia tambahkan, di samping itu, melalui pengaturan dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan governansi pelaporan bank dengan meminimalisasi redudansi dan memisahkan kebutuhan untuk publikasi ke publik dengan kebutuhan penyampaian laporan OJK.

Kedua, RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah. Kedua RPOJK dimaksud akan menyempurnakan ketentuan mengenai batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, dan penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana.

Ketiga, RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan, yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan, mengatur antara lain terkait penguatan SDM perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan dan Medical Advisory Board, pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit, dan penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan.

|Baca juga:OJK Menilai Industri Jasa Keuangan Stabil, di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Keempat, Amandemen Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI), mengatur antara lain mengenai penguatan pengaturan terkait pembatasan Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (Borrower) LPBBTI.

Kelima, RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK yang antara lain mengatur tata kelola dan penyelenggaraan layanan PAJK yang telah ditetapkan sebagai kegiatan penyelenggaraan ITSK yang selanjutnya dilakukan pengaturan dan pengawasannya oleh OJK sesuai hasil Sandbox OJK.

Keenam, RPOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (RPOJK PKK PKPU ITSK) yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU.

Kelima, RSEOJK tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang Memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK. RSEOJK antara lain mengatur jenis laporan, periodisasi, dan mekanisme penyampaian laporan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar kepada OJK.

Keenam, Kajian dan Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital, bekerjasama dengan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Citi Luncurkan Program NextGen Perdana di Asia Pasifik
Next Post Peringkat Global Mediacom (BMTR) Ditegaskan idA+dengan Prospek Stabil

Member Login

or