1
1

Tri Banyan Tirta (ALTO) Digugat PKPU oleh Supplier

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Emiten produsen produk AMDK merek Alto, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari supplier perseroan.

Sekretaris Perusahaan Tri Banyan Tirta Huda Nardono mengatakan gugatan PKPU dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Dimitri Tjandera selaku supplier perseroan.

|Baca juga:Manajemen Tri Banyan Tirta (ALTO) Buka Suara soal Penyebab Penutupan Pabrik

Akibat adanya kendala cashflow, perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada penggugat senilai Rp119,88 juta.

“Melalui proses PKPU ini, manajemen berharap mendapatkan solusi perdamaian atas kesepakatan dengan kreditur, sehingga perseroan dapat menyelesaikan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan kemampuan cashflow perseroan saat ini,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 7 Maret 2025.

|Baca juga: Indo Kordsa (BRAM) Alami Keadaan Kahar Gara-Gara Banjir

Berdasarkan catatan Media Asuransi, masalah cashflow ini juga sempat menjadi pemicu perseroan menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik PT Tirtamas Lestari yang merupakan anak usaha perseroan, pada September 2024.

Tirtamas Lestari adalah produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek TOTAL dan berusia lebih dari 10 tahun.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indomobil Multi Jasa (IMJS) Akan Lakukan PMHMETD untuk Perkuat Modal
Next Post Prudential dan Standard Chartered Perkuat Kemitraan Bancassurance yang Telah Berjalan 25 Tahun

Member Login

or