1
1

AJB Bumiputera PHK 624 Karyawan, Bagaimana Nasib Klaim Nasabah?

Gedung AJB Bumiputera 1912 di antara gedung-gedung bertingkat lainnya di Jalan Sudirman. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 624 orang karyawan. Namun demikian, outstanding (OS) klaim akan tetap dibayarkan oleh perusahaan kepada para nasabah.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Darmawansyah mengungkapkan langkah ini dilaksanakan berdasarkan surat Direksi Nomor 238/Dir/Int/II/2025 Tanggal 27 Februari 2025 perihal Rasionalisasi SDM per 1 Maret 2025.

Tidak hanya itu, AJB Bumiputera juga memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan didasari atas dukungan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera.

|Baca juga: Atur Siasat Krom Bank Indonesia (BBSI) Menjemput Masa Depan Lebih Cerah

|Baca juga: Kelola Dana Rp14 Ribu Triliun, Danantara Jadi Mesin Uang atau Bom Waktu?

Hal itu melalui surat di antaranya Nomor 033/SP-NIBA/AJBBP/X/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 perihal Permintaan Pelaksanaan PHK, dan Nomor 067/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 Tanggal 05 November 2024 perihal Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Nomor 72/SP-NIBA AJBBP1912/XI/2024 Tanggal 19 November 2024 perihal Maklumat Organisasi.

“Pekerja yang terdampak Program Rasionalisasi SDM merupakan nama-nama yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang mengikuti Program Gerakan Mundur Bersama dan memohon dilakukan PHK yang disampaikan Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 kepada manajemen,” kata Hery, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Maret 2025.

Keputusan dalam implementasi RPK AJB Bumiputera ditetapkan secara GCG dengan adanya Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa dan dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

|Baca juga: Pengumuman! BTN (BBTN) Gelar Mudik Gratis, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

|Baca juga: ASEI Luncurkan 2 Produk Asuransi Mudik untuk Berikan Masyarakat Rasa Tenang saat Pulang Kampung

Kendati demikian, AJB Bumiputera berkomitmen untuk membayar klaim tertunda bagi nasabahnya. “Terkait pembayaran OS klaim, perusahaan tetap berkomitmen membayarkan klaim tertunda dan sampai saat ini terus berjalan tahapan pembayaran kepada pemegang polis yang telah menyetujui PNM,” imbuh Hery.

Manajemen AJB Bumiputera mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha sebagai bagian dari komitmen perusahaan yang tertuang dalam revisi RPK AJB Bumiputera.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prabowo Umumkan Ojol hingga Kurir Online Dapat THR, Besarannya Berapa?
Next Post Pemerintah Kucurkan Bulog Rp16,6 Triliun untuk Jaga Stok dan Harga Beras

Member Login

or