1
1

OJK-Satgas PASTI Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEOK) OJK, Frederica Widyasari Dewi (tengah) didampingi Deputi Komisioner Pengawas PEPK, Rizal Ramadhani (kedua dari kiri) menyampaikan Perkembangan Terkini Kegiatan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada media, di Jakarta, 11 Maret 2025. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pada periode 1 Januari 2024 hingga 28 Februari 2025, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan atau memblokir sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi .

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa penghentian dan pemblokiran ini dilakukan karena entitas keuangan ilegal tersebut dikhawatirkan akan merugikan masyarakat.

“Selama periode 1 Januari 2024 sampai dengan 28 Februari 2025 Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal,” ungkap Frederica saat Media Briefing, di kantor OJK, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Dia sebutkan, sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kabar Baik! Premi Asuransi di Malaysia Dibatasi Kenaikan Maksimal 10% hingga 2026
Next Post RUPST BCA Berhentikan Jahja Setiaatmadja dari Jabatan Presdir dan Mengangkatnya sebagai Preskom

Member Login

or