1
1

Transaksi Ziswaf Muamalat DIN Tumbuh 27,5% Yoy

Nasabah menunjukkan transaksi pembayaran Ziswaf melalui Muamalat DIN. | Foto: Bank Muamalat

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk senantiasa memudahkan nasabah termasuk dalam transaksi sosial keislaman melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Hal itu tecermin dari pertumbuhan jumlah transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) di Muamalat DIN yang tumbuh 27,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada akhir 2024.

Direktur Bank Muamalat, Karno, mengatakan bahwa hingga akhir 2024, jumlah transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN mencapai sekitar 2,5 juta kali dengan volume transaksi mencapai Rp18,7 miliar. Hal ini menandakan ziswaf menjadi salah satu fitur yang paling diminati di Muamalat DIN.

|Baca juga: Berhadiah Langsung Porsi Haji, KPR Syariah Bank Muamalat Melonjak 3 Kali Lipat

“Alhamdulillah, nasabah semakin percaya untuk menyalurkan ziswaf menggunakan Muamalat DIN. Insya Allah, lembaga amil zakat yang menjadi mitra kami pun amanah,” kata Karno dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Terdapat 11 lembaga kemanusiaan yang bermitra dengan Bank Muamalat untuk memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman. Mereka tidak hanya menyalurkan ziswaf, tetapi juga bantuan kemanusiaan seperti untuk masyarakat Palestina. Khusus zakat, cara menghitungnya juga tersedia pada fitur Kalkulator Zakat di Muamalat DIN.

|Baca juga: Bank Muamalat Peroleh Izin Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan Transaksi Emas

“Nasabah dapat menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan. Ini tentunya memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” kata Karno.

Dia mengajak nasabah dan masyarakat untuk bijak menggunakan dana tunjangan hari raya (THR). Karena pada dana THR tersebut, ada sebagian hak mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang harus ditunaikan.

Nasabah dapat menunaikan ziswaf di Muamalat DIN dengan membuka fitur ‘Bayar’ lalu cari ‘Hijrah Amal’ dan pilih fitur ‘Ziswaf’. Setelah itu, nasabah bisa menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih opsi transaksi baik zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, maupun zakat fitrah. Kemudian, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang hendak dibayarkan lalu lanjutkan proses transaksi seperti biasa di Muamalat DIN.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hasil Survei Bank Indonesia: Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Tumbuh
Next Post 53% Perusahaan Sulit Kembangkan Energi Bersih, Asuransi Dinilai Jadi Penghambat?

Member Login

or