Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Perseroa) Tbk (BBRI) mengumumkan informasi tentang Transaksi Afiliasi perihal pembelian dua bidang tanah milik PT Sang Hyang Seri (PT SHS) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pembelian tanah dilakukan dua hari berturut-turutm pada tanggal 19 dan 20 Maret 2025.
Mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, 21 Maret 2025, disebutkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) melakukan pembelian tanah milik PT Sang Hyang Seri (PT SHS) dengan luas 43.822 m2 yang berlokasi di Jl. Pertani, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
|Baca juga: BRI (BBRI) Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo, Mudahkan Pemudik Jelang Lebaran 2025
“Nilai keseluruhan transaksi sebesar Rp687.407.734.463,- (enam ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai,” terang manajemen BBRI.
Sementara di hari berikutnya, BRI membeli tanah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dengan luas 2.773 m2 yang berlokasi di Jl. H.M. Yamin No. 3, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara senilai Rp67 miliar.
Manajemen menyebutkan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena baik BRI maupun kedua perusahaan pemilik tanah dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.
|Baca juga: BRI (BBRI) dan Bank Raya Bersinergi Mudahkan Akses Layanan Dana Pensiun Lewat Digitalisasi
Lebih jauh, transaksi ini tidak memenuhi kriteria Benturan Kepentingan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Pasalnya, nilai transaksi tidak melebihi 20 persen dari ekuitas Perseroan, sehingga tidak termasuk kategori transaksi material sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), sehingga dalam melakukan Transaksi, Perseroan berpedoman pada POJK 42/2020.
“Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,” tambah manajemen Perseroan.
Lebih lanjut diungkapkan, transaksi didasarkan pada kebutuhan internal Perseroan dalam rangka penyediaan rumah dinas bagi pekerja Perseroan.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News