1
1

Hery Gunardi Menggantikan Sunarso sebagai Direktur Utama BRI

RUPST BRI, 24 Maret 2025. | Foto: BRI

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, memutuskan untuk mengangkat Hery Gunardi sebagai Direktur Utama BRI, menggantikan Sunarso.

RUPST yang berlangsung di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025 juga melakukan perubahan susunan pengurus perseroan dengan mengganti beberapa direksi dan komisaris. RUPST juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:

No.

Semula

Menjadi

1

Direktur Kepatuhan

Direktur Human Capital & Compliance

2

Direktur Human Capital

3

Direktur Bisnis Konsumer

Direktur Consumer Banking

4

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan

Direktur Corporate Banking

5

Direktur Bisnis Mikro

Direktur Micro

6

Direktur Keuangan

Direktur Finance & Strategy

7

Direktur Digital dan Teknologi Informasi

Direktur Information Technology

8

Direktur CommercialSmalland Medium Business

Direktur Commercial Banking

9

Direktur Retail Funding and Distribution

Direktur Network dan Retail Funding

10

Direktur Treasury dan International Banking

11

Direktur Operations

|Baca juga:BRI (BBRI) Guyur Dividen Jumbo Rp51,73 Triliun dan Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun

Dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 25 Maret 2025, disebutkan bahwa RPUST BRI 2025 mengangkat nama-nama direktur, sebagai berikut:

1. Hery Gunardi sebagai Direktur Utama
2. Hakim Putratama sebagai Direktur Operations
3. Riko Tasmaya sebagai Direktur Corporate Banking
4. Aquarius Rudianto sebagai Direktur Network dan Retail Funding
5. Farida Thamrin sebagai Direktur Treasury dan International Banking
6. Akhmad Purwakajaya sebagai Direktur Micro
7. Alexander Dippo Paris Y. S. Sebagai Direktur Commercial Banking
8. Nancy Adistyasari sebagai Direktur Consumer Banking
9. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari sebagai Direktur Finance & Strategy
10.Mucharom sebagai Direktur Manajemen Risiko
11. Saladin Dharma Nugraha Effendi sebagai Direktur Information Technology

Sedangkan nama-nama berikut menjadi komisaris:

1. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama
2. Parman Nataatmadja sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
3. Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris
4. Edi Susianto sebagai Komisaris Independen
5. Lukmanul Khakim sebagai Komisaris Independen

|Baca juga:BRI Membeli Dua Bidang Tanah Senilai Rp754 Miliar

Selain itu, RUPST mengalihkan penugasan nama-nama berikut sebagai anggota Direksi Perseroan, menjadi:

No.

Nama

Semula

Menjadi

1

Agus Noorsanto

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan      

Wakil Direktur Utama

2

Ahmad Solichin Lutfiyanto

Direktur Kepatuhan   

Direktur Human Capital & Compliance

Sehingga Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

1

Komisaris Utama

Kartika Wirjoatmodjo

2

Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen

Parman Nataatmadja*

3

Komisaris

Awan Nurmawan Nuh

4

Komisaris

Helvi Yuni Moraza*

5

Komisaris Independen

Edi Susianto*

6

Komisaris Independen

Lukmanul Khakim*

*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Direksi

1

Direktur Utama

Hery Gunardi*

2

Wakil Direktur Utama

Agus Noorsanto*

3

Direktur Human Capital & Compliance

Ahmad Solichin Lutfiyanto

4

Direktur Operations

Hakim Putratama*

5

Direktur Corporate Banking

Riko Tasmaya*

6

Direktur Network dan Retail Funding

Aquarius Rudianto*

7

Direktur Treasury dan International Banking           

Farida Thamrin*

8

Direktur Micro

Akhmad Purwakajaya*

9

Direktur Commercial Banking

Alexander Dippo Paris Y S*

10

Direktur Consumer Banking

Nancy Adistyasari*

11

Direktur Finance & Strategy

Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari

12

Direktur Manajemen Risiko

Mucharom*

13

Direktur Information Technology

Saladin Dharma Nugraha Effendi*

*Anggota Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rosan Roeslani Umumkan Jajaran Pengurus Danantara, Berikut Daftar Lengkapnya!
Next Post Kredit Perbankan Tumbuh 10,30% di Februari 2025

Member Login

or