Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin meningkatkan akses keuangan syariah di masyarakat, melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah. OJK menilai, angka literasi keuangan syariah yang jauh lebih tinggi dibandingkan inklusi keuangan syariah, merupakan anomali.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Peningkatan inklusi keuangan syariah secara cepat dan merata, menurut Mahendra, sangat penting mengingat tingkat inklusi keuangan syariah menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 sebesar 12,88 persen, sementara tingkat literasi keuangan syariah mencapai 39,11 persen.
|Baca juga:OJK Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2025
“Kami minta teman-teman semua di jajaran PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tentu semua stake holders kita di sini untuk menjadikan ini tantangan bagi kita. Jangan sampai apa yang sudah baik dalam literasinya itu karena ketidakadaan aksesnya itu menjadi kontraproduktif, menjadi kemudian skeptis, dan apatis,” kata Mahendra.
Selain inklusi keuangan syariah, menurut dia ada sejumlah tantangan untuk mendorong industri keuangan syariah yaitu pengembangan dan diferensiasi produk yang masih terbatas dan terbatasnya sumber daya insani di bidang keuangan syariah.
|Baca juga: OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah bagi Santri di Daerah
Dia katakan, berbagai program dan kebijakan telah dijalankan OJK untuk terus memperkuat industri keuangan syariah antara lain dengan mengeluarkan sembilan regulasi (POJK) dalam dua tahun terakhir ini.
Sembilan POJK itu antara lain terkait dengan Kelembagaan BPR/BPRS, Kelembagaan UUS, Tata Kelola Bank Umum, Tata Kelola BUS/UUS, Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS, Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS, Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Layanan Digital oleh Bank Umum, dan Penetapan Status dan Tindaklanjut BPR dan BPRS.
Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan antara lain terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS.
OJK juga mencatat per Januari 2025, kinerja industri jasa keuangan syariah terus meningkat. Total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp2.860,1 triliun dengan total aset perbankan syariah sebesar Rp948,2 triliun, pasar modal syariah Rp1.740,2 triliun dan lembaga keuangan non-bank sebesar Rp171,7 triliun.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News