1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Sentosa Paramaabadi menjadi PT Icecream Insurance Broker

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoroitas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Mitra Sentosa Paramaabadi menjadi PT Icecream Insurance Broker.

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Sentosa Paramaabadi menjadi PT Icecream Insurance Broker, melalui KEP-191/PD.02/2025 tanggal 21 Maret 2025.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 8 April 2025.

Ditambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Icecream Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Kumpulkan Asosiasi Pelaku Usaha Respons Kebijakan Tarif AS
Next Post Premi SeaInsure Melonjak Hampir 350%

Member Login

or