1
1

Kemenkeu Akan Tempatkan Uang Negara Ke Bank Syariah dan BPD

Media Asurasi – Kementerian Keuangan RI berencana melakukan kembali penempatan uang negara ke bank syariah dan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam waktu dekat. Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari pada awak media di Jakarta, Senin 21 September 2020.

 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menempatkan uang negara ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp30 triliun dan tujuh BPD dengan nilai Rp11,2 triliun.

Rahayu mengatakan, saat ini proses penempatan uang negara ke bank syariah dan BPD sedang dalam tahap koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Keuangan, lanjutnya, masih melakukan penenilian terhadap bank-bank yang layak mendapatkan penempatan uang negara tersebut.

Penempatan uang negara pada tahap berikutnya memang diprioritaskan ke BPD dan bank syariah yang telah disetujui rencana bisnis maupun target kinerjanya oleh Kementerian Keuangan. “Penempatan dana akan dilaksanakan segera. Jumlah banknya masih dibahas,” ungkap Rahayu.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank BNI Syariah Bambang Sutrisno mengatakan bahwa BNI Syariah telah mengajukan penempatan uang negara senilai Rp3 triliun. Namun dana yang akan ditempatkan di perseroan masih belum dapat dipastikan karena tergantung persetujuan.

Menurut rencana, lanjut Bambang, penempatan uang negara ke BNI Syariah akan dilakukan pada 25 September 2020 nanti.

Adapun bunga atas penempatan uang negara di Himbara adalah sebesar 3,42 persen. Kemungkinan, penempatan dana di bank syariah juga akan mendapat bunga di kisaran tiga persen. “[Terkait bunga] tidak akan membebani karena masih ada sedikit spread dan ketika nanti sudah bisa ekspansi pembiayaan akan lebih siap,” katanya. Fir

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hati-Hati, IHSG Masih Dibayangi Pelemahan
Next Post Saham POLL Melejit dan Kena Suspensi Lagi, Ini Penjelasan Manajemen Pollux

Member Login

or