Karyawan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sedang berbincang di kantor AASI,
Jakarta. Perusahaan asuransi konvensional wajib melakukan pemisahan unit syariahnya selambatlambatnya 31 Desember 2026. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Share This Article:
You need to be logged in to view this content. Please Log In. Not a Member? Join Us