1
1

BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Pecahan yang Harus Kamu Tukar Sebelum Akhir April!

Ilustrasi. | Foto: qsu.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menarik sejumlah uang rupiah lama dari peredaran dan menyatakannya tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

|Baca juga: Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Tarif Trump, APBN, hingga Makan Bergizi Gratis

|Baca juga: IHSG Diprediksi Mixed, Ajaib Sarankan Koleksi Saham MYOR, EMTK, BRMS

Walaupun pengumuman mengenai penarikan ini sudah disampaikan sejak lama, namun terdapat masyarakat yang menyimpan uang tersebut dan masih diberi kesempatan menukarkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku,” demikian dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Senin, 21 April 2025.

|Baca juga: Efisiensi Perjalanan Dinas, Elnusa (ELSA) ‘Booking’ Pelita Air

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

BI mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses penukaran uang rupiah lama yang sudah ditarik dari peredaran. Penukaran hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI)i Jakarta.

Daftar uang yang dicabut:

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

Rp5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

Rp1.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

Rp500 TE 1982
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Great Eastern Bidik Perluasan Produk Kekayaan hingga Penyakit Kritis di 2025
Next Post Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Member Login

or