1
1

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi terkait Perkara Asuransi Jiwasraya

Gedung Kejaksaan Agung. | Foto: Kejari Tanah Laut

Media Asuransi, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

|Baca juga: Dua Seri Surat Utang Dian Swastatika (DSSA) Akan Jatuh Tempo 2 Bulan Lagi 

|Baca juga: 3 Kursi Direksi Asuransi Jasindo  Kosong

Mengutip keterangan tertulis Kejagung, Minggu, 27 April 2025, hal itu dilakukan pada beberapa perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018, berinisial:

EB selaku Karyawan PT Maxima Integra Investama.
LT selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya tahun 2009 hingga 2012.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama tersangka IR.

|Baca juga: Asuransi dan Dana Pensiun Jadi Pahlawan Baru di Proyek Infrastruktur, Bank Kalah Saing?

|Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Berikan Insentif hingga Paket Kebijakan Hadapi Tarif AS

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hati-hati! Modus Baru Penipuan Pajak Bisa Rugikan Anda dalam Sekejap
Next Post Jadi Gaya Hidup, Kopi Tetap Diburu Meski Harganya Naik!

Member Login

or