Media Asuransi, JAKARTA – PT Acset Indonusa Tbk (ACST) akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru sebanyak 5 miliar lembar saham, masing-masing bernilai Rp100 per saham.
Jumlah saham baru tersebut mewakili 39% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Rabu, 7 Mei 2025, pihak yang akan mengambil bagian atas Saham Baru dalam PMTHMETD adalah PT Karya Supra Perkasa (KSP) yang merupakan pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali perseroan.
|Baca juga: Waskita Beton (WSBP) Akan PMTHMETD untuk Konversi Utang
Adapun tujuan dilakukan PMTHMETD ini adalah untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan yang sedang mencatatkan ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan 2024.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD tersebut, jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan yang semula sebanyak 12.675.160.000 lembar saham akan menjadi sebanyak 17.675.160.000 lembar saham.
|Baca juga: Darma Henwa (DEWA) Lakukan PMTHMETD untuk Konversi Utang
Penyaluran dana dari PMTHMETD ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan. Hal ini diperlukan untuk keperluan pendanaan pengembangan bisnis perseroan.
Pasalnya, dengan pulihnya kondisi keuangan perseroan akan memudahkan perseroan untuk memperoleh proyek-proyek baru dan fasilitas keuangan penunjang yang terkait dan seiring dengan perbaikan kondisi keuangan akan memudahkan perseroan dalam mengikuti tender guna memperoleh proyek-proyek baru dan fleksibilitas dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank maupun institusi keuangan lainnya.
Selain dari pengembangan bisnis perseroan, penggunaan dana PMTHMETD akan digunakan juga untuk memperbaiki modal kerja perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban jangka pendek perseroan serta digunakan untuk membiayai kebutuhan proyek mendatang serta pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News