Media Asuransi, JAKARTA — Baru-baru ini seorang aktris papan atas Nana Mirdad berkeluh kesah di sosial media soal dirinya yang merasa terancam karena dikejar-kejar oleh penagih utang atau debt collector. Menurutnya cara penagihan yang dilakukan terkesan kasar dan sangat mengganggu dirinya.
Di tengah sorotan publik atas kasus tersebut, layanan perbankan Jenius milik PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) yang juga memiliki produk paylater memastikan seluruh proses penagihannya mengikuti ketentuan regulator, termasuk perlindungan konsumen yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
|Baca juga: Jenius Luncurkan Kartu Kredit yang Bisa Dipakai Bareng-bareng!
|Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Bos Lifepal: Akses Terlalu Mudah Diberikan Tanpa Sistem Kontrol
“Kami biasanya tunduk kepada peraturan OJK, perlindungan konsumen, dan lain sebagainya. Itu semua sudah ada peraturan-peraturannya, dan kami tunduk terhadap itu,” ujar Business Stream Head Jenius Anita Ekasari, di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Anita menegaskan sejauh ini belum pernah ada laporan kasus penagihan kasar di layanan Jenius. “Saya belum pernah dengar sih. Jadi masih aman ya,” ucapnya.
Layanan paylater Jenius saat ini hanya tersedia untuk pengguna terpilih atau yang diundang khusus, dengan limit terbatas segmen yang belum pernah memiliki riwayat kredit. “Biasanya kami kasih paylater ke orang yang mungkin belum pernah punya kredit. Karena limitnya hanya Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Sementara kartu kredit kan limitnya lebih besar,” jelas Anita.
|Baca juga: Rivan A Purwantono Jadi Dirut Jasa Marga
|Baca juga: Allianz Utama Catatkan Laba Bersih Rp27,7 Miliar di 2024
Menurut data per kuartal I/2025, penyaluran total kredit Jenius mencapai Rp3,3 triliun, tumbuh 19 persen secara tahunan, termasuk dari produk kartu kredit, Flexi Cash, dan paylater.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News