1
1

BPJS Ketenagakerjaan Rogoh Rp161 Miliar untuk 35 Ribu Pekerja yang Kena PHK

BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Media Asuransi, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan signifikan pada pembayaran manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama kuartal I/2025. Hingga 31 Maret 2025, manfaat JKP telah dibayarkan kepada lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Angka itu naik dua kali lipat dari periode yang sama tahun lalu. “Selama 2025 hingga 31 Maret, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK. Jumlah tersebut naik 100 persen dari tahun sebelumnya,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, dalam keterangannya yang dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Total nominal manfaat JKP yang dibayarkan mencapai Rp161 miliar, naik 48 persen secara tahunan (yoy). Tak hanya itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga naik. Tercatat sebanyak 854 ribu klaim JHT telah dibayarkan dengan total nilai Rp13,1 triliun, atau meningkat 26,2 persen dari sisi volume dan 22,5 persen dari sisi nominal dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

|Baca juga: BI Ramal The Fed Pertahankan Tingkat Suku Bunga Meski Trump Terus Menekan

|Baca juga: Allianz Utama Catatkan Laba Bersih Rp27,7 Miliar di 2024

Dari sisi pengelolaan dana, hingga akhir Maret 2025, total dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp801,3 triliun. Rinciannya antara lain JHT sebesar Rp491,64 triliun (naik 6,6 persen) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp68,59 triliun (naik 11,9 persen).

Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp17,26 triliun (naik 4,3 persen), Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp194,95 triliun (naik 17,8 persen), JKP sebesar Rp15,35 triliun (naik 23,8 persen), dan BPJS sebesar Rp13,53 triliun (naik 17,4 persen).

Dana kelolaan tersebut ditempatkan pada berbagai instrumen investasi, dengan komposisi utama di surat utang sebesar 75,99 persen, deposito 12,76 persen, saham 6,79 persen, reksa dana 4,13 persen, dan investasi langsung 0,33 persen.

Menanggapi kasus pencurian dan pemalsuan data peserta di Subang, Oni menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. “Kami mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemalsuan data peserta. Kami mendukung investigasi mendalam terkait hal tersebut,” tegas Oni.

|Baca juga: BEI Berlakukan Peraturan Liquidity Provider Mulai Hari Ini

|Baca juga: Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Makassar

Oni memastikan sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan selalu diperbarui secara berkala. Menurutnya, hal ini dilakukan agar manfaat program benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Ia mengimbau agar seluruh peserta selalu berhati-hati serta menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami terus mengimbau seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indeks Nikkei Menguat di Awal Perdagangan Jumat
Next Post Sequis Life Cetak Laba Rp4,20 Triliun hingga Maret 2025

Member Login

or