1

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Intensif Multi Finance

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Berdasar pengumuman OJK yang dikutip Media Asiuransi, Jumat, 9 Oktober 2020, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-401/NB.2/2020, S-402/NB.2/2020, S-403/NB.2/2020, S-404/NB.2/2020 tanggal 22 September 2020.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Kabupaten Bandung

Berdasar hasil monitoring OJK, PT Intensif Multi Finance tidak memenuhi ketentuan: Pertama, Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (POJK 28/2014).

Kedua, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018).

OJK Perketat Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

Ketiga, Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016).

Keempat, Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK 12/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK 23/2019).

“Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Intensif Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.” ACA

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diperkirakan Menutup Akhir Pekan di Zona Hijau
Next Post 8 Perusahaan Global Ini Ditetapkan Jadi Pemungut PPN

Member Login

or