1
1

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Meski Ada UU BUMN yang Baru

Gedung KPK. | Foto: KPK

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memandang upaya pemerintah memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Setyo, dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu, 14 Mei 2025.

|Baca juga: BEI Berlakukan Peraturan Liquidity Provider Mulai Hari Ini

|Baca juga: Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Makassar

Namun, KPK mencermati sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dikhawatirkan bisa menimbulkan tafsir seolah membatasi kewenangan lembaga antikorupsi itu dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi di BUMN.

Menanggapi Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebut Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK menegaskan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

UU tersebut menyatakan secara jelas bahwa pengurus BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara dalam konteks pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). KPK tetap berpegangan pada UU 28 Tahun 1999 sebagai dasar hukum dalam melakukan penegakan hukum pidana korupsi.

Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G UU BUMN terbaru, secara tegas disebutkan bahwa: “Tidak dimaknai bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

|Baca juga: Jenius Luncurkan Kartu Kredit yang Bisa Dipakai Bareng-bareng!

|Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Bos Lifepal: Akses Terlalu Mudah Diberikan Tanpa Sistem Kontrol

Oleh karena itu, KPK menyimpulkan Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara dan tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

Kerugian BUMN

Terkait Pasal 4B UU yang menyebut kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, KPK merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sebaliknya.

Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, Nomor 62/PUU-XI/2013, Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Nomor 26/PUU-XIX/2021 secara konsisten menegaskan bahwa kekayaan negara yang disuntikkan ke BUMN tetap bagian dari keuangan negara.

Dengan merujuk pada putusan-putusan itu, KPK menegaskan kerugian yang terjadi di BUMN tetap termasuk dalam kategori kerugian negara. Apabila kerugian itu terjadi akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule (BJR) maka pertanggungjawaban pidana tetap bisa dikenakan kepada para pengurus BUMN.

Prinsip BJR ini juga telah disebut dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025. Hal itu termasuk di antaranya perbuatan seperti fraud, suap, konflik kepentingan, hingga kelalaian dalam mencegah kerugian negara.

Tetap bisa tangani korupsi di BUMN

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, KPK menegaskan lembaganya tetap dapat menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi di BUMN. Hal ini karena secara hukum pidana, pengurus BUMN masih dianggap sebagai penyelenggara negara dan kerugian di BUMN tetap dianggap sebagai kerugian negara.

|Baca juga: Rivan A Purwantono Jadi Dirut Jasa Marga 

|Baca juga: Allianz Utama Catatkan Laba Bersih Rp27,7 Miliar di 2024

“Hal ini juga sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menyatakan frasa ‘dan/atau’ dalam pasal itu dapat ditafsirkan kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” tegas Setyo.

Ia menambahkan penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN adalah bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. “Dengan tata kelola yang baik, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah
Next Post Bank Mandiri (BMRI) Pede Penyaluran Kredit Tetap Menggeliat di 2025

Member Login

or