Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Duta Semesta Raya menjadi PT DSR Insurance Broker
|Baca juga:OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi
OJK telah memberikan persetujuan tersebut melalui KEP-278/PD.02/2025tanggal 6 Mei 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut pada tanggal 14 Mei 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Taawun Indonesia Sejahtera Menjadi PT Teman Pialang Asuransi
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 16 Mei 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT DSR Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News