1
1

Apakah Era Gratis Ongkir Akan Berakhir?

Petugas pengantar paket dari kantor POS Indonesia bersiap melakukan pengiriman. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia tengah memasuki fase penting dalam penguatan ekosistem pos, kurir, dan logistik nasional. Menyadari betapa krusialnya hal tersebut, telah keluar Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat, 16 Mei 2025.

|Baca juga: Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia untuk Layanan Setor dan Tarik Tunai

Pasal 45 dan 46 dalam Permen No. 8 Tahun 2025  ini langsung mencuri perhatian karena membahas mengenai tarif layanan paket yang dikhawatirkan akan menghilangkan fitur gratis ongkos kirim.

Komdigi kemudian menegaskan bahwa regulasi ini memberikan formula yang jelas bagi penyedia layanan untuk menghitung tarif berdasarkan struktur biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, ditambah dengan margin keuntungan yang ditentukan oleh penyelenggara. Kemudian, sebenarnya peraturan ini tidak melarang adanya promosi, tetapi memberikan batasan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Berikan Literasi Keuangan Syariah Ibu-ibu dan UMKM di Palembang
Next Post CIMB Niaga Raih Penghargaan Corcomm Dream Team 2025

Member Login

or