Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Putra Gadai Permata Jaya melalui KEP-89/PL.02/2025 pada tanggal 7 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
PT Putra Gadai Permata Jaya beralamat di Jalan Raya Plp Curug Nomor 39 A, RT 001 RW 001 Sukabakti Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Putra Gadai Permata Indonesia
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, PT Putra Gadai Permata Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal-hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Hari dan jam operasional.
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Jabar
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura. Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Putra Gadai Permata Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” kata Edi, dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Mei 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News