Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru tentang Konglomerasi Keuangan yang bertujuan untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi.
Beleid baru tersebut termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang berlaku efektif sejak tanggal 16 Oktober 2020.
Regulator Terbitkan 3 POJK untuk Antisipasi Krisis Keuangan
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijakan LJK, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun yang dimaksud Entitas Utama adalah LJK induk dari Konglomerasi Keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali Konglomerasi Keuangan.
Sementara itu, Konglomerasi Keuangan harus memenuhi dua kriteria yaitu total aset grup atau kelompok lebih besar atau sama dengan Rp100 triliun dan kegiatan usaha pada lebih dari satu jenis LJK. LJK yang dimaksud adalah bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan atau perusahaan efek.
Bagi Konglomerasi Keuangan yang melakukan aksi korporasi yang menyebabkan tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam POJK ini, tetap merupakan Konglomerasi Keuangan sampai dengan satu periode pelaporan sejak tidak memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan.
OJK Terbitkan SE tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Sementara itu, bila terjadi penurunan nilai aset menjadi kurang dari Rp100 triliun, Konglomerasi Keuangan tetap harus memenuhi kewajiban sebagai Konglomerasi Keuangan sesuai dengan POJK ini.
“Dengan pertimbangan tertentu, OJK dapat menetapkan Konglomerasi Keuangan tidak lagi menjadi Konglomerasi Keuangan,” tulis POJK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso itu.
Entitas Utama wajib menyusun dan memiliki Piagam Korporasi yang memuat paling sedikit: tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; struktur Konglomerasi Keuangan; serta tugas dan tanggungjawab direksi Entitas Utama dan direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan.
“Entitas Utama wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020 untuk pertama kali,” jelas POJK yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 23 Oktober 2020.
AAUI Optimistis SEOJK Terkait PAYDI Terbit di Tahun Ini
Bagi Entitas Utama yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan Piagam Korporasi setelah batas akhir penyampaian, bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari dan paling banyak Rp30 juta.
Adapun khusus untuk hubungan antar-LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh Pemerintah RI dikecualikan dari pengertian Konglomerasi Keuangan.
Bagi Konglomerasi Keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya POJK ini dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan, tetap merupakan Konglomerasi Keuangan dan melaksanakan seluruh kewajiban sebagai Konglomerasi Keuangan sampai dengan periode pelaporan posisi akhir bulan Desember 2020. ACA
Berikut lampiran POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan:
pojk 45-2020| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News