1
1

OJK Telah Ingatkan Potensi Fraud di Bank Woori Saudara Saat Pemeriksaan Tahun 2023

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons indikasi fraud yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Dalam pemeriksaan tahun 2023, OJK telah mengingatkan Bank Woori atas potensi fraud tersebut.

Indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC (letter of credit) jatuh tempo terhadap satu debitur Bank Woori Saudara, yang diduga melibatkan pihak internal bank. Potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh Bank Woori Saudara mengingat masih dalam proses investigasi.

|Baca juga: Ini Penjelasan Bank Woori Saudara terkait Insiden Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa ⁠Bank Woori Saudara menindak lanjuti hal ini dengan melaporkan kepada OJK pada kesempatan pertama. Selain itu, bank melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, berkoordinasi dengan law firm, melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank, dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud.

|Baca juga: Bank Woori akan Bagikan Dividen Interim Rp171,36 Miliar Akhir Januari

Menurut Dian, OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen Bank Woori Saudara dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025. “OJK telah mengingatkan Bank Woori Saudara atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 13 Juni 2025.

Lebih lanjut dia tegaskan bahwa OJK menekankan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel. Atas hal tersebut, Dian memastikan bahwa OJK akan menindak tegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance (POJK No.17 tahun 2023) yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan (POJK No. 15 Tahun 2024) termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021).

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Gandeng Hydor Perkuat Bisnis Maritim di Asia
Next Post KB Insurance Selenggarakan Program Literasi

Member Login

or