Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Azuarini Diah Parwati menilai mekanisme co-payment dalam produk asuransi kesehatan memiliki dampak negatif yang perlu diperhatikan. Mekanisme tersebut sejalan dengan diluncurkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Ia menjelaskan salah satu kekhawatiran utama terkait skema co-payment ini adalah dampaknya terhadap masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Pasalnya, di saat peserta harus membayar sebagian dari biaya perawatan, mungkin peserta akan menunda atau menghindari itu karena tidak mampu membayar.
|Baca juga: Pertamina Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Berikut Susunan Lengkapnya
|Baca juga: Gelar RUPS, Blibli (BELI) Dapat Restu MESOP dan Angkat Komisaris Baru
“Ini bisa memperburuk kondisi kesehatan dan pada akhirnya meningkatkan biaya perawatan di kemudian hari,” ujar Azuarini, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 16 Juni 2025.
Selain itu, lanjutnya, dampak negatif lainnya yakni dalam jangka pendek adalah dapat menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi. Menurut Azuarini sebagian orang akan merasa manfaat asuransi menjadi kurang menarik jika tetap harus membayar sebagian biaya saat sakit.
“Hal ini bisa menjadi tantangan bagi industri untuk mempertahankan basis pertama,” kata Azuarini.
Selain itu, masih kata Azuarini, kurangnya pemahaman juga berpeluang menjadi dampak membingungkan dan menimbulkan kekecewaan saat peserta melakukan klaim. Azuarini menilai peserta yang tidak diinformasikan secara baik berpotensi menganggap klaimnya ditolak, tidak dibayar penuh, atau dilakukan secara tidak adil.
|Baca juga: Klaim Asuransi Umum Naik 4,8%, Ada Lini Bisnis yang Pertumbuhan Klaimnya Double Digit
|Baca juga: AAUI Sebut Skema Co-Payment Bisa Tekan Klaim Asuransi, tapi Perlu Perbaikan Ekosistem
“Oleh karena itu, edukasi dan transparansi sangat penting dalam implementasi kebijakan ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, dirinya menyoroti perlunya standarisasi dan pengawasan yang ketat terkait kebijakan SEOJK terlebih skema co-payment. Pasalnya, skema co-payment membuka ruang bagi variasi skema pembayaran sehingga diperlukan standar yang jelas untuk mencegah perusahaan asuransi memberlakukan skema yang membebani peserta.
“Pengawasan ketat dari OJK penting untuk memastikan implementasi aturan ini tetap adil dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Azuarini.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News