1
1

SEOJK 7/2025 Wajibkan Bentuk MAB, AAUI: Saat Ini Hanya Sebagian yang Siap Memenuhi!

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3, Wayan Pariama. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kesiapan industri asuransi menghadapi regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bervariasi. Regulasi yang dimaksud yakni terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang mulai berlaku tahun ini.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan asuransi kesehatan memiliki sistem pelaporan portofolio serta membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis yang kapabel untuk mendukung layanan.

Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Wayan Pariama menjelaskan hanya sebagian perusahaan yang saat ini benar-benar siap memenuhi ketentuan tersebut, khususnya terkait penyediaan unit MAB internal.

|Baca juga: Adityo Kusumo Mundur dari Wijaya Karya (WIKA) Usai Diangkat Jadi Direksi MIND ID

|Baca juga: Imbal Hasil Investasi Asuransi Umum Turun 2,3% di Kuartal I/2025, Ini Penyebabnya!

“Jadi saat ini ada beberapa perusahaan yang memang mempunyai kemampuan yang besar, sehingga mereka memungkinkan punya suatu unit yang isinya beberapa dokter spesialis. Tim ini bisa memberi masukan ke operasional, apakah suatu pengobatan itu utilisasinya berlebihan atau tidak,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Wayan menyebutkan, keberadaan unit MAB tidak hanya berfungsi secara internal, tetapi juga mampu menjalin komunikasi langsung dengan pihak rumah sakit guna memverifikasi tindakan medis.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi fraud dan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan di bawah cakupan asuransi. Namun, pembentukan unit MAB internal dinilai sulit diwujudkan oleh perusahaan asuransi berskala kecil.

“Kalau perusahaan itu skalanya kecil, kan kita tidak bisa untuk membuat fungsi atau unit seperti itu. Sehingga akhirnya dimungkinkan kalau satu MAB itu digunakan oleh beberapa perusahaan asuransi,” jelasnya.

|Baca juga: Yenny Siswanto Resmi Jadi Direktur Teknologi Informasi dan Digital Danamon (BDMN)

|Baca juga: Kursi Direktur Keuangan Wijaya Karya (WIKA) Kosong, Ada Apa?

Sebagai solusi, layanan MAB kini juga bisa diakses melalui penyedia layanan pihak ketiga, seperti Third Party Administrator (TPA), sehingga perusahaan dapat berbagi fungsi dan sumber daya. AAUI mencatat setidaknya ada 29 perusahaan asuransi yang sudah rutin melaporkan data produksi produk asuransi kesehatannya.

Beberapa di antaranya tengah dikomunikasikan mengenai kesiapan integrasi MAB. Wayan memperkirakan ke depan akan tersedia satu hingga tiga MAB yang dapat digunakan secara kolaboratif oleh beberapa perusahaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Skema Co-Payment di SEOJK 7/2025 Dinilai Punya Dampak Negatif, Berikut Lengkapnya!
Next Post Bos AAUI Sampaikan Update Terbaru dari Penyusunan Produk Asuransi Parametrik

Member Login

or