Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan data kepesertaan dana pensiun sukarela, per April 2025 tercatat sebesar 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92 persen year on year (yoy). Jumlah kepesertaan didominasi oleh kepesertaan pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang mencapai 77 persen dari total peserta dana pensiun sukarela.
|Baca juga:Dana Pensiun Harus Sesuaikan Pilihan Investasi dengan Durasi Masa Kerja Peserta
“OJK melihat bahwa peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar, khususnya pada sektor informal yang di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58 persen dari total angkatan kerja,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Senin, 16 Juni 2025.
|Baca juga: Dana Pensiun Jadi Penolong Pekerja di Tengah Gelombang PHK
Dia tambahkan, OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. “Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal,” tuturnya.
Per periode April 2025, ROI Dana Pensiun Sukarela sebesar 2,03 persen atau meningkat sebesar 0,60 persen yoy. Adapun beberapa tantangan dana pensiun dalam pengelolaaan investasi antara lain, keselarasan antara aset dan liabilitas (Asset Liability Matching) dalam memenuhi kewajiban, pemenuhan target kinerja kepada stakeholders ditengah ketidakpastian kondisi ekonomi pasar global maupun domestik, perbedaan antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dan kinerja investasi sehingga dapat mempengaruhi kecukupan dana pensiun khususnya pada DPPK PPMP.
“OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi, dengan fokus pada kualitas serta menyelaraskan investasi dengan dengan liabilitas jangka panjang dana pensiun,” jelas Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News