Pandemi Covid-19 bak tamu yang tak diundang. Bahkan, terprediksi sekalipun tidak. Sebelum Covid-19 datang, konsensus ekonom di seluruh dunia meramalkan bahwa ekonomi pada tahun 2020 akan recovery setelah melambat akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Namun ternyata, ada faktor lain di luar faktor ekonomi yang justru makin memperberat laju perekonomian baik global maupun nasional.
Krisis kesehatan ini pun telah merembet menjadi krisis ekonomi karena upaya pencegahan penyebaran virus yang menyerang saluran pernafasan ini harus dilakukan melalui pembatasan aktivitas sosial. Efeknya, aktivitas ekonomi menjadi tersendat karena penerapan ketentuan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi secara fisik yaitu lockdown atau di Indonesia dikenal dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam situasi seperti ini, pelaku usaha harus memutar otak agar bisnis tetap jalan tanpa melanggar ketentuan PSBB. Salah satu strategi yang dipakai adalah pemasaran melalui online atau digital. Digitalisasi memang bukan hal baru di era revolusi industri 4.0, tetapi tak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang belum mengadopsi teknologi digital. Dan pandemi Covid-19 semakin membuka lebar mata pelaku usaha tentang betapa pentingnya pemanfaatan teknologi digital.
Survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada 15 September 2020 mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat pemanfaatan internet dan Teknologi Informasi (TI) menjadi salah satu cara ampuh yang digunakan pelaku usaha untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja pendapatannya.
Kebijakan PSBB mengakibatkan cara pemasaran secara konvensional menjadi terbatas sehingga sarana online menjadi solusi yang menjanjikan di tengah pandemi. Bahkan sejumlah pelaku usaha mengaku kinerja pendapatannya meningkat berkat pemasaran via online.
Berdasar analisis hasil survei tersebut terungkap bahwa sejumlah perusahaan yang selama ini belum menggunakan internet dan TI dalam pemasaran, kini mulai menggunakannya untuk pemasaran melalui online. Tercatat ada sekitar 5,76 persen perusahaan yang baru menggunakan internet dan TI untuk pemasaraan pada saat pandemi. Sementara itu, sekitar 47,75 persen perusahaan telah menggunakan internet dan TI untuk pemasaran via online sejak sebelum pandemi.
Lalu bagaimana efektivitas pemasaran melalui online ini terhadap kinerja pendapatan perusahaan? Hasil survei menunjukkan bahwa empat dari setiap lima pelaku usaha yang menggunakan internet dan TI untuk pemasaran via online mengaku bahwa cara online ini berpengaruh dalam peningkatan penjualan produk mereka.
Bahkan, pemanfaatan internet dan TI ini juga membuka adanya peluang usaha baru. Berdasar profil usahanya, sekitar 27,45 persen perusahaan melakukan diversifikasi usaha, sebanyak 62,64 persen tetap bergerak di bidang yang sama, dan 9,9 persen bergerak di bidang yang berbeda.
Perusahaan yang baru mulai menggunakan internet dan TI pada saat Covid-19 untuk pemasaran, bergerak di beberapa sektor yaitu 19,40 persen jasa pendidikan, 7,90 persen industri pengolahan, 7,30 persen perdagangan dan reparasi kendaraan, serta 7,10 persen akomodasi dan makan minum.
Survei BPS juga menunjukkan bahwa perusahaan yang sudah melakukan pemasaran via online sebelum pandemi, mempunyai pendapatan lebih tinggi 1,14 kali dibandingkan dengan perusahaan yang baru online saat pandemi. Artinya, perusahaan yang terlebih dahulu menjalankan pemasaran via online mendapat keuntungan berlipat dibandingkan dengan perusahaan yang baru menyadari pentingnya penggunaan internet dan TI dalam pemasaran.
Sementara itu, aktivitas pemasaran via online juga lebih banyak dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah kota dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten. Ini merupakan potret bahwa belum semua pelaku usaha mengadopsi teknologi digital dalam menjalankan bisnisnya.
Pentingnya pemanfaatan internet dan TI sebenarnya telah berulang kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden, pandemi Covid-19 telah mengubah cara kerja, beraktivitas, belajar, hingga cara bertransaksi dari sebelumnya melalui kontak fisik (offline) menjadi lebih banyak secara daring (online).
Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa pandemi ini harus dijadikan momentum untuk mempercepat transformasi digital di semua aspek. Pemerintah pun akan mendukung proses transformasi digital tersebut dengan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, infrastruktur, peta jalan, SDM, skema pendanaan, dan pembiayaannya. Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News