Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Pengawas Asuransi India atau Insurance Regulatory and Development Authority of India (IRDAI) menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera memproses klaim terkait kecelakaan pesawat Air India Flight 171 yang terjadi pada 12 Juni 2025.
Melansir Insurance Asia, Kamis, 19 Juni 2025, pesawat tersebut mengalami kecelakaan tak lama setelah lepas landas dari Ahmedabad menuju London Gatwick dan menabrak asrama BJ Medical College. Insiden ini melibatkan 242 orang, terdiri dari 230 penumpang dan 12 kru.
|Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,50%, Ini Alasannya!
IRDAI meminta para perusahaan asuransi untuk segera mengambil langkah proaktif, termasuk mengambil data korban dari otoritas terkait dan mencocokkannya dengan data polis asuransi yang ada. Semua penumpang dilaporkan telah memiliki asuransi medis luar negeri yang bersifat wajib.
Dalam proses klaim, perusahaan asuransi juga diminta tidak memberlakukan persyaratan dokumen seperti laporan kepolisian (FIR) atau hasil post-mortem, selama sudah tersedia konfirmasi resmi dari otoritas yang berwenang.
Pembayaran klaim diinstruksikan untuk langsung disalurkan kepada pihak yang tercantum sebagai ahli waris dalam polis, tanpa ada penundaan atau penolakan administratif, khususnya dalam kasus korban jiwa yang sudah terkonfirmasi.
Lebih lanjut, IRDAI juga meminta dibentuknya posko bersama bantuan klaim di rumah sakit tempat para korban dirawat. Posko ini akan dikelola bersama oleh Life Insurance Council dan General Insurance Council.
|Baca juga: Pengguna QRIS Tab Tembus 47,8 Juta, BI Pede Transaksi Digital Terus Meluas!
|Baca juga: Jurus BI Lawan Ketidakpastian Global saat Ekonomi RI Diramal Tumbuh 5,4% di 2025
Setiap perusahaan asuransi diminta menunjuk seorang pejabat senior sebagai petugas penghubung yang akan bertanggung jawab berkoordinasi dengan posko tersebut guna memastikan proses penyelesaian klaim berjalan tepat waktu.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab regulator untuk memastikan bahwa para korban dan keluarganya menerima hak perlindungan asuransi secara cepat dan tanpa hambatan birokrasi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News