Media Asuransi, JAKARTA – Salah satu emiten tekstil terbesar di Indonesia, PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) menyatakan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh CV Pacific Indojaya (PI) tidak berdasar hukum dan hanya bertujuan mengganggu dan merugikan nama baik perseroan.
Direktur Eratex Djaja Bejoy Balakrishnan mengatakan permohonan PKPU oleh PI sehubungan dengan tagihan sebesar Rp1,49 miliar kepada perseroan. “Bahwa permohonan yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya merupakan permohonan yang bersifat vexatious litigation dimana permohonan ini diajukan tanpa dasar hukum melainkan bertujuan untuk mengganggu dan merugikan nama baik Eratex,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 19 Juni 2025.
|Baca juga: Kejagung Periksa 7 Orang Saksi terkait Pemberian Kredit di Sritex (SRIL)
Terkait tagihan yang dimaksud, jelasnya, menurut catatan perseroan merupakan tagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perlu kami sampaikan kejanggalan yang dilakukan PI dalam mengajukan permohonan PKPU ini yaitu PI didirikan pada tanggal 27 Desember 2024, tetapi tagihan yang diklaim tersebut merujuk kepada tagihan bulan Juli-Oktober 2024 periode mana sebelum PI didirikan.”
|Baca juga: Kuartal I/2025, Trisula Textile Industries (BELL) Catat Laba Tumbuh 17% Jadi Rp7,74 Miliar
Selain itu, PI telah mengalihkan atau menjual sebagian tagihannya terhadap Eratex ke seseorang yang bernama Indra Pranaja Tjulan pada 5 Mei 2025. “Menurut hemat kami, PI sesungguhnya secara hukum tidak memiliki tagihan dimaksud namun tanpa alasan yang jelas kemudian dialihkan ke Indra,” jelas Bejoy.
Oleh karena itu, sambung dia, perseroan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pengalihan tagihan PI tersebut.
Terkait kelangsungan usaha perseroan, Bejoy menambahkan sejak didirikan pada tahun 1972 hingga saat ini perseroan tetap beroperasi dengan baik. Dalam tiga tahun berturut-turut (2022-2024) perseroan mencatatkan laba. Total aset perseroan saat ini lebih dari Rp1 triliun dengan jumlah karyawan mencapai 8.401 karyawan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News