1
1

Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Ilustrasi. | Foto: linkaja.id

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)  memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs. Selain itu, Satgas PASTI dan aplikasi serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

|Baca juga: Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal di Periode Januari-Februari 2025

Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.

|Baca juga: OJK Bersama Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

“Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.

Lebih lanjut dia katakan bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gen Z Dominasi Pasar Modal Syariah, OJK: Kita Garap Jadi Investor Potensial
Next Post Kerugian Korban Penipuan Online yang Dilaporkan ke IASC Mencapai Rp2,6 Triliun

Member Login

or