Media Asuransi, JAKARTA – PT Indonesian Paradise Property (INPP) akan membagikan dividen tunai tahun buku 2024 kepada pemegang saham perseroan sebesar Rp67,09 miliar atau Rp6 per saham.
Sekretaris Perusahaan Indonesian Paradise Property Ispandiati Makmur menjelaskan pembagian dividen tunai tersebut telah mendapatkan restu pemegang saham dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan perseroan pada tanggal 19 Juni 2025.
|Baca juga: Rencana Obligasi Indonesian Paradise Property Rp500 Miliar Diganjar Peringkat idAAA(cg)
“Perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2024 sesuai dengan hasil RUPS Tahunan tanggal 19 Juni 2025,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Selasa, 24 Juni 2025.
|Baca juga: Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Tebar Dividen Tunai Rp67,53 Miliar
Rencananya pembagian dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juli 2025 dengan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada tanggal 2 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, data keuangan per 31 Desember 2024 yang mendasari keputusan pembagian dividen tunai tersebut adalah laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp337,48 miliar dan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp270,28 miliar.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News