1
1

PertaLife Insurance Gelar Art Space Day

PertaLife Insurance menggelar Art Space Day bertema Exploring Creativity, Embracing Sustainability. | Foto: PertaLife Insurance

Media Asuransi, JAKARTA – PertaLife Insurance menggelar Art Space Day, sebuah acara internal bertema Exploring Creativity, Embracing Sustainability yang diikuti oleh seluruh Perwira PertaLife Insurance.

Dalam sambutannya, Direktur PertaLife Insurance, Sigit Panilih, menyampaikan bahwa melalui kegiatan seperti ini, perseroan ingin menumbuhkan semangat berkarya yang sejalan dengan nilai keberlanjutan. “Kreativitas adalah energi yang perlu terus diasah, dan sustainability adalah arah yang kita tuju bersama, baik sebagai perusahaan maupun sebagai individu yang bertanggung jawab,” katanya.

|Baca juga: PertaLife Insurance Bersama PWP Pertamina EP Bersinergi Adakan Bakti Sosial di Kepulauan Seribu

Head of Corporate Communication PertaLife Insurance, Ratih Triutami Wijayanti, menambahkan bahwa HUT ke-40 adalah tonggak penting dalam perjalanan PertaLife Insurance. Semangat keberlanjutan tidak hanya menjadi jargon dalam strategi perusahaan, tetapi ditanamkan hingga ke level internal. ‘’Kami percaya bahwa budaya perusahaan yang kuat dimulai dari kegiatan yang menggugah kesadaran bersama,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Juni 2025.

|Baca juga: PertaLife Insurance Gelar RUPSLB dan Town Hall Meeting

Acara ini dimeriahkan oleh berbagai aktivitas seperti penulisan pesan harapan di Wall of Fame, penampilan musik oleh para Perwira, hingga donasi untuk program sosial PertaLife Insurance yang akan diserahkan pada 28 Juni 2025 mendatang di dua panti asuhan di Jakarta.

Selain itu, dua perlombaan utama turut menarik perhatian peserta, yaitu lomba Eco Brick dan lomba makan mie sehat. Lomba Eco Brick dinilai langsung oleh seluruh Direksi PertaLife Insurance yang berperan sebagai dewan juri.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Emas Melaju Saat Greenback Melemah
Next Post Pandangan AAJI Atas Putusan MK Pasal 251 KUHD dan Penerbitan SEOJK N0 7/2025 

Member Login

or