Media Asuransi, BOGOR – Industri asuransi jiwa saat ini tengah menghadapi dua isu strategis yang menjadi sorotan publik. Pertama, terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD, yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan kontrak polis asuransi. Kedua, penerbitan SEOJK No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan asuransi jiwa dengan manfaat kesehatan.
|Baca juga: Pasal 251 KUHD Dinilai Berdampak terhadap Kepastian Hukum Kontrak Asuransi
“Kedua kebijakan ini menuntut industri untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menyusun langkah-langkah yang berpihak kepada kepentingan pemegang polis,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, dalam Media Gathering AAJI, di Bogor, 25 Juni 2025.
|Baca juga: OJK Bakal Ajak AAJI, AAUI, hingga AASI Rembukan Respons Putusan MK tentang Pasal 251 KUHD
Menurutnya, industri asuransi jiwa memiliki komitmen jangka panjang untuk terus memperkuat pelindungan konsumen, tidak hanya dalam bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD dan terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 adalah momen penting untuk membuktikan bahwa industri tidak alergi terhadap perubahan.
“Kami menyambut kedua kebijakan ini sebagai peluang untuk menghadirkan kontrak polis yang lebih adil, serta layanan kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kebutuhan nasabah,” ujar Togar.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News