1
1

RUPSLB CIMB Niaga Setujui Spin-Off Unit Usaha Syariah dan Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah

Presiden Komisaris CIMB Niaga, Didi Syafruddin Yahya (tengah) berbincang dengan Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan (kiri) dan Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei (kanan) di sela RUPSLB CIMB Niaga di Jakarta,  26 Juni 2025. | Foto: CIMB Niaga

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga, Kamis, 26 Juni 2025, menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi entitas tersendiri berbentuk badan hukum bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).

Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, menyatakan bahwa pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan prospek usaha di masa mendatang.

|Baca juga: CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi Talks di Ambon

“CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta terus memberikan nilai tambah kepada nasabah. Kami memastikan proses pemisahan UUS berjalan dengan baik dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal,” kata Fransiska dalam keterangan resmi.

Dalam RUPSLB ini pemegang saham juga memberikan persetujuan atas Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.

|Baca juga: CIMB Niaga Syariah Luncurkan Layanan Distribusi Waris Islam Pertama di Indonesia

Pada mata acara RUPSLB terakhir, dengan turut merujuk pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, RUPSLB juga telah menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang akan berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan, yaitu dengan menerima permohonan pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku direktur perseroan yang membawahi syariah.

Proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target implementasi pada tanggal 4 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan layanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Allianz Life Indonesia Nilai Co-Payment Bisa Tekan Premi Asuransi
Next Post BCA Syariah dan BAZNAS Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik Lewat Bazar Muharam

Member Login

or