1
1

Pesan AAJI Bagi Pemasar dan Nasabah Usai Keluarnya SEOJK 7 Tahun 2025

Karyawan melakukan aktivitas di depan logo-logo perusahaan asuransi jiwa, di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Departemen Klaim dan Manfaat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),  Dian Budiani, di acara Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, 25 Juni 2025, menyampaikan  sebagai tindak lanjut implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tenaga pemasar dan nasabah.

Pesan untuk tenaga pemasar, yakni:

  1. Pahami SEOJK 7 tahun 2025. Agen wajib memahami ketentuan baru, desain produk, dan co-payment.
  2. Transparansi Produk. Menyampaikan fitur dan batasan produk secara jelas kepada nasabah.
  3. Validasi SPAK. Agen memastikan SPAK diisi oleh nasabah dan dipahami sebelum menandatangani.
  4. Patuhi Etika Pemasaran. Agen mengikuti aturan pelindungan konsumen dan larangan misleading sales.

|Baca juga: SEOJK 7/2025 dan Tantangan Asuransi Kesehatan

Hal  yang perlu diperhatikan nasabah adalah:

  1. Co-payment. Penerapannya minimal 10 persen dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat. Namun, masih dapat disesuaikan jika ada kesepakatan antara tertanggung dan penanggung.
  2. Masa tunggu, umumnya 30 hari, bisa sampai 1 tahun untuk penyakit kritis atau kronis.
  3. Batasan manfaat, perlu diperhatikan annual limit dan life limit dalam polis.
  4. Pre-existing condition. Penyakit yang sudah ada bisa dikecualikan dengan membaca polis secara teliti.
  5. Gunakan secara bijak, menghindari overutilitas dengan menggunakan sesuai kebutuhan medis.

|Baca juga: Pandangan AAJI Atas Putusan MK Pasal 251 KUHD dan Penerbitan SEOJK N0 7/2025 

Dian Budiani dalam paparannya menyebutkan, penerapan copayment dapat menurunkan klaim overtreatment, dan overutilitas. AAJI berharap perusahaan asuransi akan menyesuaikan biaya premi ke arah yang lebih rendah.

“Meski tidak terjadi secara instan, kita optimistis penerbitan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan copayment, akan membawa dampak positif tidak hanya bagi industri asuransi, tetapi juga bagi nasabah,” jelasnya.

Dia tambahkan, sekarang  perusahaan asuransi masih membereskan inflasi biaya medis yang kemarin terjadi. “It’s a journey. Jadi, arahnya klaim membaik. Preminya akan menjadi lebih terjangkau. Nasabah nantinya dibebani premi polis lebih rendah,” kata Dian.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Libur Sekolah Tempat Wisata Jakarta Berikan Tawaran Menarik

Member Login

or