1
1

Tarif Listrik Tidak Berubah di Kuartal III/2025

Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan perawatan jaringan listrik. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, kuartal III/2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 30 Juni 2025.

Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

|Baca juga: MedcoEnergi (MEDC) Caplok Fortuna International Demi Perkuat Pembangunan RI

|Baca juga: Prabowo: Indonesia Siap Capai Swasembada Energi dalam 5 Tahun

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Lebih lanjut, parameter ekonomi makro untuk kuartal III/2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post VIDA Ajak Masyarakat Indonesia Beralih ke Otentikasi Tanpa Password
Next Post Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman

Member Login

or