1
1

Manajemen BRI (BBRI) Buka Suara terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Ilustrasi seorang wanita setelah melakukan transaksi di ATM Bank BRI | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI buka suara terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses penanganan dugaan korupsi pengadaan ribuan mesin EDC di BRI senilai Rp2,1 triliun itu, KPK telah mencekal 13 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp700 miliar.

|Baca juga:Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Divestasi Sebagian Saham BRI MI kepada Amundi

Dikutip dari surat tanggapannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 2 Juli 2025, Manajemen BRI mengatakan perseroan sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karenanya, perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024 dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” tulis Manajemen BRI.

|Baca juga:Bank BRI (BBRI) Bagikan Dividen Interim Rp 57 per Saham, Berikut Jadwal Lengkapnya

Manajemen baru perseroan akan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan pada BRIvolution 3.0, serta penguatan dan perbaikan fundamental di seluruh aspek operasional dan bisnis untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perseroan senantiasa mengedepankan penerapan tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance) di antaranya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator.

“Perseroan akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan ke depan dalam rangka meningkatkan penerapan tata kelola tersebut, serta penguatan manajemen risiko,” kata manajemen.

Perseroan akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan perseroan, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” tutup manajemen.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Pan Indonesia (PNBN) Bagi-Bagi Dividen Tunai Rp1,01 Triliun
Next Post Laba Melonjak 13.475%, Repower Asia (REAL) Bagikan Dividen Tunai Perdana

Member Login

or