Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Eric Hermawan menilai sebaiknya implementasi co-payment untuk produk asuransi kesehatan dan tercantum di SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 diundur hingga 2027.
Eric, dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan Ketua DK OJK, menilai keberadaan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 lebih berpihak kepada industri asuransi, tidak kepada masyarakat terutama keberadaan co-payment. Harusnya, ia menambahkan, tidak hanya itu yang ditekankan melainkan juga penurunan tarif premi asuransi saat pemberlakuan SEOJK tersebut.
|Baca juga: Redam Guncangan Ekonomi, Indonesia Perlu Berlakukan Kebijakan Responsif untuk Memperkuat Resiliensi
|Baca juga: BJB Syariah Resmi Catatkan Sukuk Perdana di BEI, Tawarkan Imbal Hasil hingga 9%!
“Saya lihat yang diuntungkan adalah industrinya. Diuntungkan adanya co-payment. Kenapa tidak disebutkan juga di SEOJKnya itu ada penurunan tarif (premi asuransi) yang harus jelas dikatakan. Sehingga, kalau saya melihat ini, saya rasa lebih baik SEOJK (Nomor 7 Tahun 2025) ini diperbaiki dulu,” kata Eric, dikutip dari TV Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.
Bahkan, ia menilai, SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda penerapannya dengan harapan kajiannya lebih matang dan tidak hanya menguntungkan bagi industri asuransi, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna produk asuransi.
“Tunda, 2027, 1 Januari boleh diterapkan (SEOJK Nomor 7 Tahun 2025) sehingga lebih matang kajiannya. Dan memang yang harus dipelajari juga adalah pihak rumah sakit, yang selama ini selalu menaik-naikkan saja keperluan daripada pasien. Misalnya, kita tidak perlu MRA, (diberlakukan) MRA. Kita tidak perlu apa, ditambahi apa? Nah, ini harus diperbaiki,” tegasnya.
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Fokus Edukasi Nasabah Hadapi Pemberlakuan Co-Payment
|Baca juga: Prediksi IHSG dan 6 Saham yang Berpeluang Melesat di Akhir Pekan
Berangkat dari kondisi itu, ia kembali menegaskan, sebaiknya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda dan dilakukan kajian secara menyeluruh dan matang. “Dan saran saya, menurut saya, SEOJK ini mendingan kita kaji ulang lagi supaya tidak menjadi beban di masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News