1
1

Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan Diminta Ditunda hingga Awal 2027

Ilustrasi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Eric Hermawan menilai sebaiknya implementasi co-payment untuk produk asuransi kesehatan dan tercantum di SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 diundur hingga 2027.

Eric, dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan Ketua DK OJK, menilai keberadaan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 lebih berpihak kepada industri asuransi, tidak kepada masyarakat terutama keberadaan co-payment. Harusnya, ia menambahkan, tidak hanya itu yang ditekankan melainkan juga penurunan tarif premi asuransi saat pemberlakuan SEOJK tersebut.

|Baca juga: Redam Guncangan Ekonomi, Indonesia Perlu Berlakukan Kebijakan Responsif untuk Memperkuat Resiliensi

|Baca juga: BJB Syariah Resmi Catatkan Sukuk Perdana di BEI, Tawarkan Imbal Hasil hingga 9%!

“Saya lihat yang diuntungkan adalah industrinya. Diuntungkan adanya co-payment. Kenapa tidak disebutkan juga di SEOJKnya itu ada penurunan tarif (premi asuransi) yang harus jelas dikatakan. Sehingga, kalau saya melihat ini, saya rasa lebih baik SEOJK (Nomor 7 Tahun 2025) ini diperbaiki dulu,” kata Eric, dikutip dari TV Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Bahkan, ia menilai, SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda penerapannya dengan harapan kajiannya lebih matang dan tidak hanya menguntungkan bagi industri asuransi, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna produk asuransi.

“Tunda, 2027, 1 Januari boleh diterapkan (SEOJK Nomor 7 Tahun 2025) sehingga lebih matang kajiannya. Dan memang yang harus dipelajari juga adalah pihak rumah sakit, yang selama ini selalu menaik-naikkan saja keperluan daripada pasien. Misalnya, kita tidak perlu MRA, (diberlakukan) MRA. Kita tidak perlu apa, ditambahi apa? Nah, ini harus diperbaiki,” tegasnya.

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Fokus Edukasi Nasabah Hadapi Pemberlakuan Co-Payment

|Baca juga: Prediksi IHSG dan 6 Saham yang Berpeluang Melesat di Akhir Pekan

Berangkat dari kondisi itu, ia kembali menegaskan, sebaiknya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda dan dilakukan kajian secara menyeluruh dan matang. “Dan saran saya, menurut saya, SEOJK ini mendingan kita kaji ulang lagi supaya tidak menjadi beban di masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PP Presisi (PPRE) Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Tepat Waktu
Next Post LinkAja Umumkan Pemenang Undian Umrah Gratis Bersama Kemensos RI

Member Login

or