1
1

Rencana Danantara Konsolidasi Asuransi BUMN Dinilai Bisa Tingkatkan Penetrasi Asuransi Mikro

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BIP Danantara) mempunyai terobosan baru yang dinilai bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan pengembangan industri asuransi di Indonesia. Terobosan yang dimaksudkan yakni melakukan konsolidasi perusahaan asuransi BUMN.

Pengamat Asuransi Tri Djoko Santoso menilai rencana konsolidasi perusahaan asuransi BUMN bakal memberikan dampak positif yang tentunya diharapkan mata rantainya berimbas kepada laju bisnis dan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

|Baca juga: Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan Diminta Ditunda hingga Awal 2027

|Baca juga: Merger 3 Reasuransi BUMN Dinilai Bisa Tekan Defisit Neraca Jasa Asuransi ke Luar Negeri

“Konsolidasi memiliki potensi perusahaan asuransi BUMN menjadi lebih kuat dan pengawasan lebih solid,” kata Djoko Santoso, kepada Media Asuransi, di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Bahkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya dari regulator jasa keuangan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri asuransi untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Jika sektor perasuransian tumbuh lebih tinggi bukan tidak mungkin memberi stimulus terhadap aktivitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, jangkauan penetrasi pasar terutama asuransi mikro menjadi lebih memungkinkan,” kata Djoko.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan, terdapat sekitar 16 perusahaan BUMN yang dinilai tidak cukup kompetitif. Ia menyebutkan konsolidasi perusahaan asuransi BUMN akan berjalan melalui dua tahapan.

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Fokus Edukasi Nasabah Hadapi Pemberlakuan Co-Payment

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Sebut Tidak Alami Pengetatan Likuiditas, Ini Alasannya!

Pertama melalui fundamental business review terhadap seluruh BUMN yang berada di bawah kendali Danantara. Sementara tahapan kedua yakni dengan cara merampingkan perusahaan hingga memungkinkan merger.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana Danantara dengan menyederhanakan jumlah perusahaan BUMN, yang semula berjumlah 888 entitas, ditargetkan tersisa di bawah 200 perusahaan yang benar-benar kuat dan profesional dalam pengelolaannya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Simak Tata Cara Mendaftar Sebagai Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 Berikut Ini
Next Post Akhir Pekan, IHSG Ditutup Melemah 12 Poin

Member Login

or