Media Asuransi, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendapatkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Maha Akbar Sejahtera.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan pada Senin, 7 Juli 2025, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor: 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025.
|Baca juga:Gandeng PLADCO, Waskita Karya (WSKT) Incar Proyek Rp2 Triliun di Arab Saudi
“Perkara Permohonan PKPU No. 178/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst (Permohonan PKPU 178) tersebut terkait permintaan pelunasan utang PT Maha Akbar Sejahtera selaku Pihak Pemohon,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 8 Juli 2025.
|Baca juga:Eratex Djaja (ERTX) Sebut Gugatan PKPU terhadap Perseroan Tak Berdasar Hukum
Selain Pemohon tersebut, dalam Permohonan PKPU 178 disampaikan terdapat Kreditur Lain yaitu PT Eurotek Surabaya. “Adapun dapat disampaikan relaas PKPU Nomor Perkara 178 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir.”
Dia menerangkan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.
“Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian liabilitas melalui restrukturisasi serta sentralisasi pembayaran.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News