1
1

Harmas Jaleveva Kembali Gugat PKPU Bukalapak.com (BUKA)

Ilustrasi. | Foto: Bukalapak

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak.com Cut Fika Lutfi menjelaskan berdasarkan penelusuran Perseroan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa PT Harmas Jalesveva (Harmas) telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada tanggal 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU).

“Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum menerima panggilan resmi (relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun bentuk komunikasi lainnya terkait permohonan tersebut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 9 Juli 2025.

|Baca juga: Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Bukalapak (BUKA)

Dengan demikian, perseroan belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dasar dan isi Permohonan PKPU tersebut.

Sebagai tambahan, sambung dia, sebelumnya Harmas pernah mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud. Keterbukaan informasi atas putusan tersebut telah disampaikan perseroan melalui Surat No. 807/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

“Perseroan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum ini, dan akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.”

|Baca juga: Siapkan Dana Rp1,13 Triliun, Bukalapak.com (BUKA) Lanjutkan Buyback Saham

Menurutnya, Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional perseroan. Cut Fika mengatakan perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, perseroan menegaskan bahwa perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

“Klaim dalam Permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut.”

Lebih lanjut, Cut Fika menegaskan perseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Emisi Obligasi Rp3 Triliun Barito Pacific (BRPT) Diganjar Peringkat idA+
Next Post Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Akan Stock Split Saham dengan Rasio 1:10

Member Login

or