Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pengumuman tarif sepihak Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia yang akan berlaku pada 1 Agustus 2025. OJK siap siaga untuk melakukan langkah mitigasi dan merespons tepat guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan reaksi pasar keuangan sangat berbeda dibandingkan dengan Maret dan April lalu. Menurutnya saat ini pasar keuangan banyak melihat perkembangan sampai tanggal efektif penetapan tarif tersebut.
|Baca juga: Mayoritas Bank Revisi RBB 2025, OJK: Ekonomi Global dan Domestik Sangat Menantang!
“Relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi, sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai 1 Agustus, adalah tanggal ditetapkannya efektif per surat atau perkembangan terakhir dari posisi Pemerintah AS yang tentu saja masih bisa berubah,” ujar Mahendra, pada RDKB OJK 2025, Selasa, 8 Juli 2025.
Mahendra menekankan sejumlah kebijakan yang telah diterapkan oleh OJK dan bursa sejak Maret-April masih berlaku dan sebagian lainnya siap diaktifkan kapan saja bila perlu. Kebijakan tersebut antara lain terkait transaksi efek, pengelolaan investasi, stimulus, dan relaksasi bagi pelaku industri.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan yang terus berlanjut seperti terkait pelaksanaan pembelian efek saham oleh emiten tanpa RUPS, kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek, serta penerapan fitur Asymmetric Auto Rejection (AAR) untuk meredam gejolak harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental.
|Baca juga: Co-Payment Ditunda, Pengamat: Kesempatan Edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Asuransi Kesehatan
|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Buka Suara tentang Konsolidasi Asuransi BUMN
“Tentunya diharapkan kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan terjaga dengan baik, sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,” imbuhnya.
Selain itu, OJK sejak Maret-April tahun lalu telah meminta lembaga jasa keuangan di seluruh bidang untuk melakukan penilaian risiko secara proaktif dengan langkah meliput stress test secara berkala terhadap ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas, dan pemantauan kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak dari penerapan tarif impor oleh AS.
“Dan tentu, semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan risiko serta tata kelola yang baik dan juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjaga bisnisnya,” kata Mahendra.
|Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro dan Target Pembangunan RAPBN 2026
|Baca juga: Sah! OJK Restui Adi Pramana sebagai Presdir Tugu Insurance (TUGU)
Sebagai bagian dari sistem keuangan di bawah koordinasi pemerintah, OJK menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi penuh dengan pemerintah dalam merumuskan ketetapan dan posisi resmi Indonesia dan kebijakan mitigasi yang diperlukan, baik untuk industri tertentu maupun perekonomian secara keseluruhan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News