1
1

Nilai Transaksi Aset Kripto Rp49,57 triliun          

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto selama bulan Mei 2025 tercatat sebesar Rp49,57 triliun. Nila transaksi meningkat jika dibandingkan dengan per April 2025 yang tercatat sebesar Rp35,61 triliun.

|Baca juga:Konflik Geopolitik & Kenaikan Inflasi Global Justru Untungkan Pasar Kripto, Kok Bisa?

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 8 Juli 2025.

|Baca juga:Pasar Kripto Diperkirakan Bakal Tetap Dinamis sepanjang Juli

Sementara itu, perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia juga terlihat dari jumlah konsumen pedagang aset kripto yang menunjukkan tren peningkatan. Berdasar data OJK, jumlah konsumen pedagang aset kripto per April 2025 tercatat sebanyak 14,16 juta konsumen, kemudian meningkat hingga mencapai 14,78 juta konsumen pada posisi Mei 2025.

OJK juga mencatat bahwa hingga Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Hasa menuturkan, OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 22 Pelari Siap Bawa Misi Yayasan RMHC Indonesia ke World Marathon Majors 2025
Next Post OJK Kukuhkan KPKS untuk Dorong Penguatan Keuangan Syariah

Member Login

or