1
1

OJK Terima 20.115 Pengaduan Nasabah, Termasuk 648 di Sektor Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari 222.679 permintaan layanan tersebut, yang 20.115 merupakan pengaduan.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 7.697 dari industri financial technology, 4.046 dari perusahaan pembiayaan, 648 dari perusahaan asuransi, dan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 8 Juli 2025.

|Baca juga: Kenali 4 Modus Penipuan Berkedok Investasi Ini agar Tak Jadi Korban

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

|Baca juga: Waspada, Kini Makin Banyak Penipuan Skema Penipuan Berbasis Kripto yang Tidak Terdaftar

Ditambahkan bahwa dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Friderica, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

|Baca juga: Komdigi Klaim Punya Database Berisi Ratusan Ribu Rekening dan Nomor HP Terindikasi Judol

Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. “Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan,” tuturnya.

Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan yang terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

“Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” jelas Friderica.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Kukuhkan KPKS untuk Dorong Penguatan Keuangan Syariah
Next Post IHSG Lanjutkan Penguatan di Perdagangan Rabu

Member Login

or