1
1

OJK Sebut Masih Ada Multifinance dan Pindar yang Belum Penuhi Modal Minimum, Berapa Jumlahnya?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah pelaku industri jasa keuangan, khususnya di sektor perusahaan pembiayaan (multifinance) dan pinjaman daring atau pindar (peer to peer lending), yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam regulasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan hingga saat ini masih ada tiga dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

|Baca juga: POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!

Sementara di sektor pindar, sebanyak 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. “Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat tiga dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar,” kata Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 8 Juli 2025.

“Meski demikian dari 14 penyelenggara tersebut, terdapat lima penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum,” tambahnya.

Dari sisi perkembangan tindak lanjut, Agusman mengungkapkan, dua penyelenggara pindar syariah telah menyampaikan rencana aksi untuk melakukan penggabungan usaha atau merger, sedangkan tujuh lainnya sedang dalam proses penjajakan dengan calon investor strategis.

“Dan tujuh penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategis investor,” imbuhnya.

Selama Juni 2025, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan 17 penyelenggara pindar sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan.

|Baca juga: OJK Siaga Penuh Hadapi Dampak Tarif AS, Siapkan Mitigasi untuk Stabilitas Keuangan

|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah

“Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan,” jelas Agusman.

Ke depannya, kata Agusman, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategis investor yang kredibel, serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diramal Lanjut Menguat, Berikut 4 Saham yang Siap Cuan!
Next Post OJK Bidik Pembiayaan Multifinance di Sektor Produktif Capai 48%, Ini Strateginya!

Member Login

or