1
1

OJK Bidik Pembiayaan Multifinance di Sektor Produktif Capai 48%, Ini Strateginya!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan porsi penyaluran pembiayaan multifinance ke sektor produktif dapat mencapai 46 persen hingga 48 persen pada periode 2026–2027. Capaian ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pada Mei 2025 target tersebut sudah mulai tercapai.

|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah

|Baca juga: POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!

“Per Mei 2025, porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif tercatat sebesar 46,47 persen. Jadi, sudah masuk ke dalam kisaran yang sudah direncanakan, yaitu 46–48 persen,” ucapnya, dalam konferensi pers RDK OJK, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Untuk mendorong pembiayaan sektor produktif secara berkelanjutan, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi dan peta jalan. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024).

“Ditambah, adanya pemberian kemudahan bagi pembiayaan fasilitas modal usaha dengan batas tertentu tanpa agunan,” ujarnya.

Agusman menyebut OJK telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan periode 2024–2028, yang mencakup empat pilar utama, yakni penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen ekosistem, akselerasi transformasi digital, serta penguatan aspek pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

|Baca juga: Mayoritas Bank Revisi RBB 2025, OJK: Ekonomi Global dan Domestik Sangat Menantang!

|Baca juga: OJK Siaga Penuh Hadapi Dampak Tarif AS, Siapkan Mitigasi untuk Stabilitas Keuangan

Lebih lanjut, pertumbuhan industri multifinance juga terus menunjukkan tren positif. OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp504,58 triliun per Mei 2025, tumbuh 2,83 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan tersebut turut didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,34 persen YoY.

Di sisi lain, profil risiko perusahaan multifinance masih dalam batas wajar. Tingkat Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen per Mei 2025, naik dari 2,43 persen pada April. Sementara itu, NPF net berada di level 0,88 persen, sedikit meningkat dari posisi April yang sebesar 0,82 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Sebut Masih Ada Multifinance dan Pindar yang Belum Penuhi Modal Minimum, Berapa Jumlahnya?
Next Post OJK Siapkan POJK Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Tidak Hanya Mengatur Co-Payment!

Member Login

or